Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Lumajang dinilai oleh Komisi C DPRD banyak yang memenuhi target. Namun dalam masalah pajak bumi dan bangunan (PBB), baru sekitar 75 persen yang sudah dibayarkan oleh wajib pajak.
Ketua Komisi C, Drs. Suigsan mengatakan, instansi pemerintah yang merupakan sumber penghasil pendapatan telah memenuhi target yang ditentukan oleh bupati. Bahkan, disahkan perda pajak dan retribusi semakin memudahkan para dunia usaha untuk mengurus ijinya.
"Secara keseluruhan PAD Lumajang meningkat," ujar politisi Golkar pada wartawan di Gedung Wakil rakyat di Kawasan Wonorejo Terpadu, Selasa(10/01/2012).
Dia mengutarakan, mengenai PBB yang belum bisa seratus persen dibayarkan oleh wajib pajak, dikarenakan para pemilik lahan sawah terkendala karena gagal panen, serta penggarap sawah bukan dari desa bersangkut. "Kendalanya memang banyak dan ini perlu dievaluasi oleh Dinas Pengelolaa Keuangan Daerah -DPKD," jelasnya.
Sejumlah instansi yang PAD-nya meningkat seperti Kantor Pelayanan Terpadu, Kantor Pariwisata, Dinas pertanian, Dispenduk, Dinas Perikan dan kelautan. Mengenai Kantor Pemuda dan Olah Raga tidak memenuhi target, alasannya karena lebih mengutamakan prestasi bukan penghasil PAD.
"Jadi tidak tercapainya PAD di Kanpora, itu adalah instansi soal pretasi di dunia olah raga," paparnya.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar